UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK

 

POLITIK DAN HUKUM AGRARIA


HAK-HAK PENGUASAAN TANAH MENURUT   UUPA.  

Bahwa  Hak-hak penguasaan tanah menurut UUPA  mempunyai

landasan yuridis  sebagai berikut :

1)   Landasan yuridis ideal, yakni Pancasila.

2)   Landasan Konstitusional , yakni Undang-Undang Dasar 1945.

3)   Landasan Yuridis formal adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1060, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mulai berlaku sebagai hukum Agraria Nasional Indonesia sejak tanggal 24 September 1960, hak – hak atas tanah di Indonesia terdiri atas

  1. Hak Milik  Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 Jo  Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.5 Tahun 1960 , tentang UUPA.

  2. Hak Guna Usaha  Pasal 28 sampai dengan Pasal 34  Jo Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1960, tentang UUPA.

  3. Hak Guna Bangunan Pasal 35 sampai dengan 40 Jo Pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.5 Tahun 1960, tentang UUPA.

  4. Hak Pakai, Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 Jo Pasal 16 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.5 Tahun 1960, tentang UUPA.

  5. Hak Sewa Untuk Bangunan, Pasal 44 sampai dengan Pasal 45  Jo Pasal 16 ayat 1 huruf e Undang-Undang No.5 Tahun 1960, tentang UUPA.

  6. Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan Pasal 46 Jo Pasal 16 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang UUPA.

  7. Hak-hak Yang Bersifat Sementara, yakni Hak gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak menumpang, dan Hak Sewa Pertanian yang pada waktu diperlakukan UU No.5 Tahun 1960ini akan diatur dan dalam waktu sesingkat-singkatnya diusahakan untuk bisa dihilangkan karena sifatnya yang bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1960 ini (Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 16 ayat 1 huruf  UU No.5 tahun 1960 tentang UUPA).

HAK PENGUASAAN NEGARA YANG BERSUMBER

DARI HAK  ULAYAT


Hukum tanah adat , yang lembaga-lembaga / pranata hukumnya  diatur oleh sistem Hukum Adat yang berlaku bagi  masyarakat hukum adat yang bersangkutan .

Adapun tanah-tanah yang diatur oleh melalui hukum tanah adat ini  ialah sebagai berikut  :

  • Tanah Hak Milik Adat, yang umumnya dikuasai oleh masyarakat Adat setempat secara komunalistis.

  • Tanah Ulayat, atau Tanah Hak Ulayat,  yakni tanah yang dkuasai oleh masyarakat  Hukum Adat, yang bersangkutan yang diperuntukkan bagi para warganya untuk dinikmati dan dimanfaatkan  segala hasilnya  secara bergantian  atau bergiliran secara se adil-adilnya.

  • Tanah Yayasan,  Tanah yayasan adalah tanah milik lembaga sosial atau kemasyarakatan.

  • Tanah Gogolan,  Tanah yang dikuasai oleh penduduk asli suatu desa secara komunalistis selaras  dengan pola kebudayaan masyarakat adat  yang selalu tebal berkadar kebersamaan,  tanah gogolan ini ada yang bersifat tetap, dan ada pula yang tidak tetap, tanah gogolan yang tetap yang kemudian bisa dikuasai  dengan hak milik, sedangkan yang tidak tetap atau sementara bisa dikuasai dengan hak pakai.

  • Tanah Garapan Masyarakat Adat ,  adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dan digarap oleh masyarakat adat tersebut.

  • Tanah-tanah Adat Lainnya,  yang semuanya dimanfaatkan secara bersama dan hasilnya dinikmati bersama pula oleh masyarakat adat yang bersangkutan.

Dan berkaitan  dengan Hukum Adat khususnya  Tanah Ulayat, Pemerintah telah melakukan terobosan dengan membuat  Peraturan Presiden Republik Indonesia No.36 tahun 2005,tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum  dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.65 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005, tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pebangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain dari Peraturan Pemerintah tersebut  ada Keputusan  Presiden  No.34 tahun 2003, tentang Kebijakan Nasional  Di Bidang Pertanahan, yang mengatur tentang Tanah Ulayat.

HAK PENGUASAAN NEGARA YANG BERSUMBER DARI HAK PERORANGAN

              Pada dasarnya Hukum dapat dibedakan menjadi dua macam,              yaitu Hukum Publik ( Masyarakat )   dan  Hukum Privat (Hukum Perdata),        dengan kata lain Hukum Publik merupakan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum,      sedangkan Hukum Perdata mengatur kepentingan yang bersifat Keperdataan.

Para Ahli memberikan batasan Hukum Perdata, seperti berikut ini, VAN Dunne  mengartikan Hukum Perdata :

“ Suatu Peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan Individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan Hukum Publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi “  (Dunne, 1987 : 1 ).

 

Sedangkan Sudikno Mertokusumo, mengartikan Hukum Perdata sebagai berikut :

“ Hukum Antarperorangan yang mengatur Hak dan Kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat , pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing pihak “  ( Mertokusumo 1986 : 108 )

Dari berbagai rumusan diatas, dapat dikemukakan unsure-unsur yang tercantum dalam definisi Hukum Perdata sebagai berikut :

  1. Adanya kaidah Hukum ( tertulis atau tidak tertulis).

  2.  Mengatur Hubungan Hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain.

  3. Bidang Hukum yang diatur dalam Hukum Perdata meliputi Hukum Orang, Hukum tanah, Hukum Benda, Hukum Waris, Hukum Perikatan, serta Hukum Pembuktian dan Kedaluwarsa.

Dihubungkan penguasaan Negara yang bersumber dari hak perseorangan maka Negara mengatur antara lain :

a)  Pengaturan, penyelenggaraan, peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaan Bumi, Air, dan ruang angkasa yang ada didalam batas-batas wilayah Negara.

b)  Penentuan dan pengaturan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang (rakyat / warga Negara ) dan bumi, air, serta ruang angkasa.

c)  Penentuan dan pengaturan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, serta ruang angkasa.

 

Kesemua usaha tersebut diatas diselenggarakan oleh Negara sebagai penguasa tanah di Indonesia, yang tujuannya ialah untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat.

( Pasal 2 ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU No. 5 Tahun 1960 Jo Pasal 33 UUD 1945 ).

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Hak Penguasaan Negara Yang bersumber dari hak Perseorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No.36 Tahun 1998, tentang Penertiban dan Pendayagunaan  Tanah Terlantar.

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 1997, tentang  Pendaftaran tanah.

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No.40 Tahun 1996, tentang  Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak pakai Atas Tanah.

  4. Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia  Dengan badan Pertanahan Nasional  No.KEP-427 /A/J.A/07/2004  dan Nomor : 1/ SKB/BPN/2004, tentang  Penanganan Masalah Pertanahan.

Mdjum.blog online.